Sat Reskrim Polres Humbahas Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku di Amankan

HUMBAHAS  |  kabar24jam.com

Jum’at, 13 Mei 2022.

Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan Pengungkapan kasus Curanmor Sepeda Motor,kejadian Minggu,(08 Mei 2022).
Kapolres Humbahas Akbp Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / I / 2022 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Januari 2022 melaporkan kejadian tersebut atas nama Pelapor Ernawati Lumbangaol dan Laporan Polisi Nomor LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 08 Maret 2022 atas nama Pelapor Lenny R. Siregar, Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan pelaku A.N,(32) Alamat Jl. Danau Baratan Soekarno Hatta Kel. Sumber Muliorjo, Kec. Binjai Timur Kota Madya Binjai,yang diduga telah melakukan pencuriaan sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kronologis Kejadian;
Awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022, pukul 16.00 Wib tersangka diamankan oleh masyarakat Desa Ria-Ria Kec. Pollung Kab. Humbahas karena diduga telah melakukan Pencurian di Areal Food Estate Desa Ria-Ria Kec. Pollung Kab.Humbahas, Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Personil Sat Reskrim Polres Humbahas terjun kelokasi, saat diinterogasi tersangka awalnya tidak mengakui sepeda motor yang digunakannya adalah hasil pencurian, setelah dilakukan pengecekan No Pol oleh petugas ternyata diduga sebagai hasil curanmor yang ada Laporan Polisinya di Polres Humbahas, kemudian tersangka mengakuinya sepeda motor tersebut dicuri di Jalan Lintas Dolok Sanggul – Sidikalang Kec. Polung Kab. Humbahas, selanjutnya tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di parkiran Hotel Martabe Kec. Dolok sanggul.

Barang Bukti;
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor dengan perincian : satu unit kendaraan bermotor merek Honda warna biru hitam dan satu Unit Kendaraan bermotor merek Honda warna Hitam.

Tindakan dan Ancaman Hukuman; Terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Humbahas.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian, diancam hukuman pidana paling lama 5(lima) tahun, tegas Kasat Reskrim Iptu Maruli. (EBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *