MEDAN | kabar24jam.com
Rabu, 20 April 2022.
Menerima laporan warga adanya lokasi perjudian jenis tembak ikan di Komplek MMTC, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung menindaklanjuti dan menuju Lokasi(19/04)
Pada hari Selasa 19 April 2022 Pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan setibanya dilokasi yang diduga sebagai tempat perjudian tidak ditemukan adanya aktivitas/kegiatan perjudian mesin tembak ikan, lokasi yang dimaksud sudah tutup dan digembok dari luar, lampu dalam keadaan mati serta hanya ada pedagang yang berjualan didepan ruko tersebut.
Pada hari Rabu 20 April 2022 Pukul 05.30 & 08.00 Wib Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kembali melakukan pemantauan mengecek lokasi namun masih dalam keadaan tertutup dan tergembok.
Apabila dilokasi ditemukan kegiatan perjudian kembali akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/4/2022), membenarkan pengecekan lokasi judi tersebut. ( K24_01/r )