MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 29 Maret 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri medan yang diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan hukuman kepada tiga eksekutor perampokan dua toko mas di Pajak Simpang Limun dengan menggunakan senjata api masing-masing selama 11 tahun penjara. Mereka adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22) ,
Selasa (29/3/2022).
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra. Sementara satu terdakwa lain, Dian Rahmat (26) yang memperkenalkan Hendrik Tampubolon (alm) dengan para eksekutor divonis selama 7 tahun penjara.
“Dari fakta-fakta terungkap, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana,” pungkas hakim. Terdakwa Dian Rahmat sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah terima atau banding.
Dalam dakwaan JPU Kharya Saputra, pada Agustus 2021, terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus bertemu dengan Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon (sudah meninggal dunia saat prarekon) di Jalan Menteng VII Gang Garuda.
Saat itu, Hendrik mengajak Paul Jhon untuk melakukan pencurian, namun belum diketahui di mana tempat mereka melancarkan aksinya.
“Pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib, Hendrik bersama Farel Ghifari Akbar dan Prayogi alias Bedjo datang untuk menemui Paul Jhon ke Jalan Menteng VII Gang Garuda, dengan mengendarai kereta Honda Beat,” ujar JPU.
Ketika bertemu, Hendrik mengajak ketiga terdakwa untuk mencuri kereta. Paul Jhon diberikan satu buah senpi laras pendek sekaligus diajari oleh Hendrik cara memakainya.
Sesampainya di Tembung, para terdakwa melihat ada seorang laki-laki membawa Honda Scoopy berwarna abu-abu. Melihat itu, Farel langsung memberhentikan laju kendaraan laki-laki tersebut.
Sedangkan Paul Jhon menodongkan senjatanya. “Sementara Prayogi mengambil kereta Honda Scoopy tersebut. Setelah berhasil, Hendrik memberikan kepada ketiga terdakwa uang pinjaman sebesar Rp 200.000 per orang,” lanjut Kharya.
Pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira jam 15.00 Wib, mereka berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk menggadaikan Honda Scoppy seharga Rp 3.000.000.
Uang tersebut dibagi 5 orang karena 1 orang lagi adalah pemilik senjata api yang disewa oleh Hendrik sehingga mendapat jatah masing-masing Rp 600.000 per orang.
Ketiga terdakwa mendapat uang Rp 400.000 per orang karena dipotong uang pinjaman. Selanjutnya, Hendrik memberikan arahan kepada para terdakwa untuk membeli perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan 2 bilah pisau.
Setelah dibeli, pada tanggal 25 Agustus sekira jam 13.00 wib, Hendrik mengatakan kepada para terdakwa: ‘Kita melakukan pencurian toko mas di Jalan SM Raja Pajak Simpang Limun. Nanti kalian cek toko mas mana yang paling besar, kalian harus bisa melompat setinggi pinggang untuk masuk nanti ke dalam toko mas. Jangan begadang lagi kita harus fit, semakin cepat kalian kerja mengambil emas semakin banyak dapat penghasilannya’.
“Pada tanggal 26 Agustus 2021 jam 10.00 wib, Hendrik dan para terdakwa bersiap untuk melancarkan aksinya. Hendrik membawa 1 buah senpi laras panjang beserta kaos kaki hitam yang di dalamnya terdapat peluru berjumlah sekitar 50 lebih. Sedangkan Paul Jhon membawa senjata laras pendek,” cetus JPU.
Atas arahan Hendrik, para terdakwa menggunakan hansaplast ke seluruh jari tangan untuk menghilangkan sidik jari. Sekira jam 14.30 wib, Hendrik dan para terdakwa tiba di Pajak Simpang Limun serta memakirkan keretanya di Jalan M Nawi Harahap.
Usai memantau lokasi, Hendrik menodongkan senjata sekaligus menyuruh para satpam tiarap untuk digeledah. Setelah memastikan tidak ada senjata api milik satpam, Hendrik menyuruh Farel dan Prayogi melakukan pencurian di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F, Jalan Kemiri I Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota.
Namun, penjaga toko sempat berteriak ‘rampok-rampok’ sehingga Paul Jhon menembakkan senjata api laras pendek ke atas. Hendrik dan para terdakwa dengan cepat mengambil serta memasukkan emas ke dalam tas.
Selesai melakukan pencurian tersebut, para terdakwa pergi melalui pintu belakang Pajak Simpang Limun. Saat ingin pergi, Hendrik menembakkan senjata miliknya ke arah warung sambil berlari.
Kemudian, pada saat hendak pergi meninggalkan lokasi, di parkiran ada seorang laki-laki bernama Julius Sardi Simanungkalit yang mendekat kepada para terdakwa.
Lalu, Hendrik menembakkan senjatanya kepada Julius dengan jarak 3 meter di bawah telinga laki-laki tersebut. “Akibat dari tembakan itu, Julius mengalami luka tembak pada leher sebelah kiri yang mana keadaan tersebut mengganggu aktifitasnya sehari-hari,” ucap JPU.
Setelah itu, Hendrik dan para terdakwa menuju ke kebun karet, Jalan Makmur. Di situ, Hendrik membagikan uang hasil curian kepada para terdakwa.
Farel dan Prayogi masing-masing mendapat Rp 4.000.000. Selanjutnya, Farel dan Prayogi membuang tas berisi perlengkapan untuk mencuri ke jembatan Jalan Makmur. Sementara Hendrik pergi tanpa memberitahu tujuannya.
Lalu, para terdakwa menuju ke Diskotik Sky Garden di Binjai. Pada tanggal 27 Agustus 2021, Paul Jhon dan Farel menjual kereta Honda Scoopy kepada Dian seharga Rp 4.000.000. Dian mendapat Rp 200.000.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor 303/01.01.0136/2021 perihal penimbangan barang bukti terkait pencurian dengan kekerasan, Toko Mas Masrul F yang dimiliki Ade Irawan kehilangan emas berbentuk gelang, kalung, cincin, anting, liontin dengan berat bruto 3.116,51 gram.
Sedangkan Toko Mas Aulia Chan milik Kasmawati kehilangan emas berbentuk gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde dengan berat bruto 2.418,45 gram. ( A_06 )