Medan, (kabar24jam.com) – Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menggelar konferensi pers di lokasi penadah botot Samuel, Jalan H. Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini digelar untuk memaparkan hasil pengungkapan 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba selama periode 25–31 Oktober 2025.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., Wakasatreskrim AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polrestabes Medan, termasuk perwakilan media cetak dan online.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 219 tersangka berhasil diamankan, di mana 76 orang atau sekitar 35 persen positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa lokasi botot Samuel merupakan tempat penampungan barang curian.
“Ini adalah botot Samuel yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari hasil kejahatan tidak boleh lagi menerima barang-barang curian,” tegas Kombes Calvijn.
Ia juga menyampaikan, sejumlah barak narkoba yang berada di pinggiran sungai turut diamankan, dan pihaknya akan terus menelusuri lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal serupa.
Berdasarkan data yang dipaparkan, berikut rincian hasil pengungkapan kasus selama sepekan:
Kejahatan jalanan/begal: 15 kasus, 22 tersangka. Sebanyak 11 pelaku melawan petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti. Barang bukti: 8 unit sepeda motor, 4 handphone, klewang, parang, tang, jaket, kunci T, dan uang tunai Rp100.000.
Kasus “rayap besi/kayu”: 60 kasus, 96 tersangka. Barang bukti: handphone, tiang besi Telkom, kabel Telkom 10 meter, kayu, pipa paralon, kusen, jendela, steling aluminium, serta berbagai alat seperti linggis, martil, gunting, dan becak motor.
Kasus narkoba (pompa, barak, dan loket): 81 kasus, 95 tersangka. Barang bukti: 32,35 gram sabu.
Geng motor dan tawuran: 3 kasus, 6 tersangka. Barang bukti: celurit, anak panah, cocor bebek, 2 handphone, dan 1 sepeda motor.
Premanisme/pemerasan: 1 kasus, 1 tersangka.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan ekonomi kejahatan.
“Para pelaku mencuri karena tahu ada pasar untuk menjual hasil kejahatannya. Dengan menindak penadah, mereka akan kehilangan tempat menjual barang curian,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polrestabes Medan bahkan melakukan prarekonstruksi kasus penjualan besi curian, di mana barang diterima, ditimbang, dan dibayar tanpa ditanyakan asal-usulnya.
Kapolrestabes juga menyoroti beberapa wilayah rawan seperti Medan Sunggal, Medan Tembung, dan Medan Timur sebagai fokus utama pengawasan.
“Setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana harus segera ditindaklanjuti. Pelaku yang berani melawan petugas, merampas barang bukti, menyerang, atau merusak fasilitas umum akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kegiatan konferensi pers berlangsung dari pukul 11.00 hingga 11.35 WIB. Di akhir kegiatan, Kombes Calvijn menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap kepolisian dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan di Kota Medan. (Ilham)
Polrestabes Medan Gerebek Penadah Barang Curian, Ungkap 159 Kasus dan 219 Tersangka
									











