Gagal Edarkan Sabu, Dua Pemuda Masuk Bui

Gagal Edarkan Sabu, Dua Pemuda Masuk Bui
Dua tersangka dn barang bukti saat diamankan polisi. (Foto/ist).

Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di kawasan Jalan Marelan V, Pasar 2, Kelurahan Sei Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (20/6/2025).

Kedua tersangka yang diamankan adalah Fahmi Hariandi (32), warga Jalan Marelan Gang Indah, dan Gigih Anggah Pratama (34), warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening seberat 2,88 gram, satu dompet, satu buah sekop sabu, dan satu unit timbangan elektrik,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

AKBP Thommy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, Fahmi, sebagai target operasi.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, Fahmi menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Ia langsung diamankan di tempat kejadian. Dari hasil interogasi, Fahmi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Gigih.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Gigih bersama sisa barang bukti sabu yang siap diedarkan.

“Modus operandi mereka adalah menjual sabu langsung kepada konsumen. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan setidaknya 20 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Thommy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (F_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *