Tiga Kali Bobol Rumah Warga, Residivis Curanmor Patumbak Ditembak Polisi

Tiga Kali Bobol Rumah Warga, Residivis Curanmor Patumbak Ditembak Polisi
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto/ist)

Patumbak, (kabar24jam.com) – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berulah di wilayah hukum Polsek Patumbak. Tak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda sebelum akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku bernama Indra Mei Simanjuntak alias Membot (26), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Ia ditangkap pada Rabu, 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Garapan Jermal, saat polisi tengah memburu pelaku lain yang berstatus DPO, Yudi Nainggolan.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dalam gelar perkara pada Kamis (19/06/2025), mengungkapkan bahwa tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat akan diamankan. Tindakan ini dilakukan oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, bersama Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda di Desa Patumbak Kampung:

Kasus Pertama, korban Purnama Br Panjaitan kehilangan satu unit HP dan tiga gelang emas beserta kotaknya, pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus Kedua, korban Herlan Br Pardede kehilangan satu unit laptop, satu HP, satu ketam, dan satu celengan berisi uang sekitar Rp1 juta, pada Minggu, 13 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.

Kasus Ketiga, korban Sumiati kehilangan satu unit HP. Ia sempat melihat pelaku membawa kabur barang miliknya saat terbangun, dan langsung berteriak “Maling…!”, namun pelaku berhasil melarikan diri. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut pengakuan pelaku, ia beraksi seorang diri dengan cara memantau rumah-rumah target saat situasi sepi. Ia kemudian masuk dengan cara merusak jendela atau pintu untuk menggasak harta benda milik korban.

“Hasil curian digunakan pelaku untuk membeli baju, sepatu, topi, berjudi, mengonsumsi sabu-sabu, dan berfoya-foya,” jelas Kapolsek.

Usai ditangkap, tersangka langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa satu baju kaos hitam, satu topi, dan sepasang sepatu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini. (F_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *