Medan (kabar24jam.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan serta Biro Hukum Pemprov Sumut menggelar Sosialisasi Pendampingan Pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertempat di Gedung Wali Kota Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum serta mendorong peran aktif kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi, Kamis (13/03/25).
Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Sumut dan Kemenkum dalam memperkuat program bantuan hukum non-litigasi agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Krismono, menjelaskan bahwa PJA merupakan program dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang membuka pendaftaran dari 24 Januari hingga 27 Maret 2025. Program ini bertujuan mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berperan sebagai mediator hukum atau problem solver bagi masyarakatnya.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkum Sumut, Igantius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan pada gelaran PJA 2024, Sumatera Utara berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi, yaitu:
1. Kabupaten Serdang Bedagai – Top 10 Non Litigation Peacemaker (NLP)
2. Kabupaten Dairi – Peringkat 1 Top Favorit Publik untuk Wilayah Sumbagut
3. Kabupaten Simalungun – Penghargaan sebagai Pemda Kab/Kota paling responsif (Panselda Terbaik)
Selain PJA, kegiatan ini juga membahas pembentukan Posbankum di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Posbankum akan menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dengan mudah dan cepat.
Acara ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Medan, Andrew F. Ayu serta 151 Kepala Desa/Lurah dan 21 Camat se-Kota Medan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak lurah dan kepala desa di Sumatera Utara yang berpartisipasi dalam PJA 2025 serta semakin luasnya jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat. Akses keadilan untuk semua, demi Sumatera Utara yang lebih berkeadilan.(rel)