MEDAN |Kabar24jam.com
Bangunan mewah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepat di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan , Kota Medan tepat nya berjarak 300 meter dari kantor camat medan perjuangan bebas berlangsung sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.
Diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 pintu hingga kini belum ada plang izin PBG.
Warga tegal Rejo yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan “Seharusnya terbitkan dulu PBG nya baru berjalan bangunan. Mau bangunan apapun itu, izinnya dulu dikeluarkan baru proses pengerjaan,” ucap warga setempat berinisial IH kepada awak media, Sabtu (21/9/2024) siang.
Menurutnya, dengan keberadaan bangunan mewah itu yang diduga tidak memiliki izin PBG merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
“Pada hal sebelumnya bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan,” Tuturnya
Sementara itu, camat medan perjuangan Hidayat AP.S.SoS.MSP saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812631xxx, Sabtu (21/9/2024) terkait bangunan mewah berjumlah 61 pintu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengatakan “Terima kasih infonya dan akan kita tindak lanjuti “.(IL)