Medan|Kabar24jam.com
Judi merupakan kegiatan haram yang dapat merusak generasi bangsa dan dapat menjadi penyakit bagi masyarakat , Meski pemerintah gencar memberantas judi, namun para pengusaha perjudian tak gentar membuka bisnis haram yang banyak menyesatkan masyarakat itu. Seperti yang ada di Komplek Kimsa, Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.
Diduga, lapak judi yang dimotori pria etnis Tionghoa dengan sapaan A ini diduga telah memberikan “setoran” kepada oknum aparat setempat, sehingga merasa “Kebal Hukum” dan tak dapat diberantas sampai tutup.
Berdasarkan informasi yang dihipun hingga Kamis (20/8/2024), lapak judi Dadu di Komplek Kimsa ini, sudah beberapa bulan beroperasi. Namun karena omzet perharinya cukup menggiurkan, bos mafia judi yang namanya santer bolak-balik menggeluti lapak judi berbagai jenis modus permainan hingga menggunakan mesin ini, bisa bebas melanjutkan usahanya.
Beberapa warga saat ditanyai menyebut jika kebanyakan para pemain judi yang datang mengendarai sepeda motor bahkan mobil ini sudah mengetahui lapak judi tersebut karena pengelolanya merupakan “Pemain Lama” yang cukup handal membidangi bisnis judi.
“Pemainnya kebanyakan langganan lama dari bos judi itu. Makanya sejak dibuka, banyak pelanggan datang , kadang buka tutup usahanya lihat situasi ungkap salah seorang warga berinisial D
Menurut warga, bos judi di Komplek kimsa Titi Kuning ini terbilang licin. dia juga lihai mengelabui aparat. “Udah pernah digerebek orang Polres dari pintu belakang lokasinya, Memang licin bos nya ini. Warga pun banyak yang resah tapi nggak berani karena bos judi itu diduga dibekingi aparat yang telah disuapnya. Inilah dalam waktu dekat masyarakat mau kompromi tentang lapak judi di komplek Kimsa untuk nantinya diundang pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil dan Polsek,” ujarnya warga.
Lanjut harapan warga menyampaikan agar pemerintah dapat menutup lokasi judi tersebut ungkapnya