Medan  

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Pencurian

 

Medan|Kabar24jam.com

– Unit Reskrim Polsek Medan Kota
meringkus pelaku curanmor Armansyah Angkat (27) yang bersaksi di Jalan Air Bersih, Qg.Kkp Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (8/6/2024) lalu.

Kapolsek Medan kota, Kompol Selvintriansih S.I K., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H mengatakan pelaku beraksi pada malam hari yang membawa kabur 1 unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban.

“Saat kejadian, sepeda motor milik korban posisinya sedang terparkir di halaman rumahnya. Kemudian dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman kamera cctv, pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket,” ucapnya ketika diwawancarai pada Rabu (19/6/2024) malam.

Usai dilakukan olah tkp dan penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi rekaman cctv, pelaku beraksi seorang diri.

“Dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim kita, pelaku ini beraksi membawa kabur sepeda motor korban seorang diri,” sambungnya.

Saat mendapati laporan bahwa pelaku Armansyah Angkat sedang berada di Jermal XV, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H memimpin personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena dibagian kedua kaki pelaku,” sebutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku Armansyah ini pun mengakui bahwa dirinya mengambil kendaraan bermotor korban dan telah menjualnya seharga Rp.2 Juta Rupiah.

“Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga dua juta rupiah dan memakai uang tersebut untuk membeli handphone dan memakai narkoba,” bebernya.

Pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara.

“Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *