Medan, (kabar24Jam.com) – Warga yang tinggal di Gang Amal dekat perumahan Singkarak Palace lingkungan 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat protes kepada pengembang perumahan. Pasalnya, pihak pengembang diketahui membuang limbah rumah tangga ke saluran drainase di sisi Gang Amal. Hal ini terjadi Jumat (25/8).
Sementara, warga mengaku sebelumnya sudah pernah meminta kepada pihak pengembang perumahan untuk melebarkan drainase di sepanjang Gang Amal, namun hal itu tidak di indahkan. Selain itu akibat keluar masuk kendaraan berat pengangkut material bangunan menyebabkan kondisi badan jalan di Gang Amal menjadi rusak karena tak mampu menahan beban muatan truk.
Ny. Ringoringo br Sinaga perwakilan warga kepada awak media ketika dikonfirmasi mengaku pihak pengembang tidak memperhatikan aspek lingkungan sehingga mengganggu kenyamanan warga.
“Pihak pengembang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kenyamanan warga. Ini namanya tidak punya hati nurani,” ujar Ny. Ringoringo br Sinaga, Jumat (25/8).
Sementara itu, Reinhard Panggabean yang juga warga setempat menjelaskan, berdasarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui tidak sesuai dengan lokasi perumahan. Sebab, lokasi disebut berada di Gg. Bintara padahal akses perumahan ke Gg. Bintara sama sekali tidak ada.
“Sesuai rencana induk terlihat bahwa akses perumahan berada pada bentangan Gg. Bintara tembus ke Gg Mesjid hingga ke Jln. Danau Singkarak. Hingga kini belum jelas tindakan Pemko Medan terhadap perumahan pasca terbitnya surat peringatan kedua yang ditandatangani Endar Sutan Lubis selaku Kepala Sinas DPKPCKTR Medan per tanggal 8 Agustus 2023. Ketidakpatuhan pihak pengembang pada izin PBG menimbulkan konflik dengan warga setempat,” sebutnya.
Dia juga menerangkan lagi, berulangkali keributan terjadi karena pihak pengembang hendak mengalirkan limbah rumah tangga dari perumahan ke parit Gg. Amal ditolak warga sebelum parit lebih dulu dikorek dan dilebarkan.
“Puncaknya, Rabu pagi (23/8/2023), nyaris terjadi baku hantam antara warga yang didominasi kaum ibu dengan pihak pengembang karena ngotot membuka saluran air ke parit Gg. Amal,” terangnya.
Sementara, Reinhard sangat menyayangkan Kepala Lingkungan 1, Bibma dan juga Kasi Trantib Kelurahan Sei Agul bermarga Tobing yang dihubungi warga agar turun ke lokasi tidak menanggapi.
Untuk mencegah terjadi kericuhan, Jumat (25/8/2023), warga menyurati Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Medan agar memberi perhatian terhadap perumahan Singkarak Palace. Sebab, pihak pengembang dinilai melanggar perizinan karena lokasi perumahan tidak sesuai dengan alamat yang tertulis pada izin PBG,” ujarnya.
Reinhard pun sangat menyayangkan protes warga tidak diindahkan, bahkan surat peringatan 1 dan 2 dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang kota Medan juga tidak diindahkan. “Patut dicurigai ada oknum yang membekingi pihak pengembang perumahan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi informasi telah terjadi kericuhan antara warga di Gang Amal dengan pihak pengembang perumahan Singkarak Palace, Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan permasalahan warga dampak dari adanya perumahan Singkarak Palace sudah pernah dia dengar dan baca di media online.
Paul pun mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan warga di Gang Amal tersebut dengan membawanya pada rapat dengar pendapat (RDP)
“Kita lihat permasalahan ini sudah semakin rumit, apalagi informasi yang kita dengar bahwa PBG yang dikeluarkan tidak sesuai dengan lokasi perumahan. Maka segera mungkin akan kita bawakan pada RDP di komisi 4,” ujarnya. (Hard_01)