MEDAN, KABAR24JAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) diminta segera menertibkan bangunan perumahan “Singkarak Palace” di Lingkungan I, Kel. Sei Agul, Medan Barat.
Pasalnya, perumahan tersebut tidak sesuai dengan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas PKCKTR serta mengganggu kenyamanan warga di sekitar bangunan.
Hal tersebut disampaikan beberapa warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan bangunan perumahan, antara lain Ny. Hutasoit br Silalahi, Ny. Nainggolan br Manurung dan Maruntung Sihombing. “Kami sangat terganggu dengan adanya perumahan ini, karena materialnya berjatuhan ke atap rumah kami,” ujar Ny. Hutasoit br Silalahi.
Sementara Ny. Nainggolan br Manurung mengeluhkan tembok pembatas perumahan sangat mengganggu keluarganya karena dibuat sangat tinggi, sehingga rumahnya menjadi gelap dan kumuh.
“Mungkin dikira kami maling sehingga tembok pembatas ke rumah kami dibuat sangat tinggi. Coba aja tengok, kan tidak pantas dibuat seperti ini. Kami tidak pernah diajak berdialog, dasar pemiliknya memang arogan,” ujarnya geram.
Warga pun mempertanyakan alamat perumahan yang tidak sesuai dengan ijin PBG. Pada plang PBG tercantum alamat perumahan di Gang Bintara, sementara akses perumahan ke Gang Bintara sama sekali tidak ada.
Selain itu, truk-truk pengangkut material bangunan juga merusak jaringan drainase di sisi Gang Amal. “Kami heran kenapa kepling (kepala lingkugan) dan lurah diam saja,” ujar Nainggolan yang ikut menandatangani surat pengaduan ke Dinas PKPCKTR agar mengevaluasi ijin PBG Singkarak Palace.
Menurut Nainggolan, semua warga Gang Mesjid telah sepakat menolak jika nantinya limbah rumah tangga dari perumahan Singkarak Palace dialirkan ke parit depan rumah mereka. “Kami semua sudah sepakat tidak akan mengijinkan limbah rumah tangga dari perumahan ini dialirkan ke parit depan rumah kami,” tegas Nainggolan.
Hal senada juga diucapkan tetangga Nainggolan, yakni Ny. Sianipar br Napitupulu. “Kami semua yang tinggal di Gang Mesjid tidak akan mengijinkan parit kami dipakai sama perumahan ini,” ujarnya.
Diketahui, Senin lalu (10/7/3023), warga sekitar perumahan Singkarak Palace telah mengirim surat pengaduan ke Dinas PKPCKTR agar ijin PBG perumahan tersebut segera ditinjau ulang karena sangat meresahkan warga.
Surat pengaduan juga ditembuskan ke DPRD Medan dan Wali Kota Medan. (hard)