Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan di Siborong-Borong Taput

Polres Taput Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan di Siborong-Borong Taput
Para tersangka yang sedang melakukan rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan diperagakan di halaman Mapolres Taput. (Foto/ist).

TAPUT, KABAR24JAM Polres Tapanuli Utara gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborong-borong, Taput, Selasa 4 Maret 2023.

Rekonstruksi tersebut di gelar di halaman Polres Taput, yang di hadiri korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit. Keduanya adalah korban penganiayaan.

Selain koban, beberapa saksi juga turut hadir yaitu Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit, Frengki Tambunan dan Redima Nababan.

Saat rekonstruksi berlangsung, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarutung Arfan Pandiangan S.H, Gindo Purba S.H serta Penasehat Hukum korban Tony Lambas Try Pasaribu S.H, dan Penasehat Hukum Prodeo tersangka, Apriel Sitompul S.H juga turut menyaksikan.

Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan yang dilakukan oleh ke 4 orang tersangka saat menghabisi nyawa korban Adres Frengki Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

Dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda, tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia saat di bawa berobat ke Medan rujukan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborong-borong. Selanjutnya menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

Lalu tersangka Rajes Pakpahan dan Erik Sinaga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu kedua pelaku utama.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M, H melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Zuhhatta menjelaskan, rekonstruksi ini salah satu hal yang penting dilaksanakan karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara ke 4 orang tersangka tersebut.

Zuhatta menambahkan, pentingnya rekonstruksi ini dilakukan, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang di tutupi atau keterangan yang kurang dalam rekonstruksi ini bisa terlihat.

“Hasil dari rekonstruksi ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara”, ujar Zuhatta. (DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *