TAPUT, KABAR24JAM – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon mulai Minggu, (05/03) hingga Rabu, (08/03), Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK tetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput yang terjadi pada hari Minggu (05/03/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Hal tersebut di sampaikan Waka Polres Kompol Jony Sitompul SH, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta, Kapolsek Siborong-borong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat konfrensi pers bersama sejumlah wartawan di polres Taput, Jumat (10/03).
Dalam siaran persnya, Waka Kapolres menyampaikan, atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborong-borong, Minggu (05/03) yang lalu, ada 1 orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborong-borong I, Kecàmatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, 1 orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Atas hal itu, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak Kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas,
Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban Ina-ina Kecamatan Pagaran Taput”, beber Waka Polres.
Ditambahkannya, saat ini ke 4 orang tersangka sudah resmi di tahan terhitung mulai Rabu, (08/03) selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama.
Kapolres dan keluarga besar Polres Taput sekali lagi menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban serta menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mengawal dan membantu pengungkapan serta penyidikan perkara ini.
Johanson menguraikan bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi, Pada hari minggu, 5 maret 2023, rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Kabupaten Humbang Hasundutan.
Satu unit motor di tumpangi oleh 3 orang, dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan.
Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.
Saat melaju, tepat di jalan umum Siborong-borong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan terjadi selisih paham dengan pengguna sepeda motor lain yang di kendarai oleh Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit.
“Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah Siborong-borong karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan. Ketika terjadi percekcokan di tempat tersebut, lalu perempuan yang dibonceng tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut”, terang Jony Sitompul.
Lanjut Jony, saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi.
Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian.
Saat mereka sudah pergi, rombongan Tersangka Aron Panjaitan pun tiba dilokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi.
Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak.
Saat sedang berada di depan warung tuak, di dalam warung ada Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit. Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh Rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung.
Saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi.
Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana memanggang-manggang.
Dan disaat itulah dengan cara membabi buta tersangka Aron menusuk korban yang mengenai perut korban Andres dan Cardon Lubis. Setelah korban terluka mereka pun masuk ke kedalam warung karena pendarahan, namun dikejar oleh kelompok tersangka Aron.
Goklas selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tahu ada masalah. Dirinya pun melarang perkelahian tersebut sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron.
Saat korban Andres Fransisko dan Cardon Lubis terluka tusuk di perut dan di punggung, keduanya bersembunyi di belakang warung dan tersangka pun membalik-balikkan meja di warung.
Setelah warga sekitar berdatangan rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan korban di bawa berobat ke Rumah Sakit Santa Lusia Siborong-borong.
Luka parah kedua korban sangat serius, akhirnya Rumah Sakit Santa Lusia pun merujuk Andres Fransisko dan Cardon Lubis ke rumah sakit di Medan sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali kerumah karena hanya luka ringan.
Namun di tengah jalan, Andres Fransisko meninggal dunia.
Setelah tersangka tiba di Kecamatan Lintong Nihuta, mereka pun berpencar dan melarikan diri. Dengan upaya kerja keras kita, Senin, 6 Maret 2023, 1 tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul.
Dalam peristiwa tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian kita karena sudah dibuang oleh tersangka.
“Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan, diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e subs pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 sub 351 ayat 3 jo pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara”, tutup Wakapolres. (DCM_07)