MEDAN, KABAR24JAM – Guna meminimalisir terjadinya aksi tawuran antar sesama pelajar, Polrestabes Medan akan berkolaborasi bersama Pemko Medan dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kota Medan.
Ungkapan dan pernyataan itu, disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, Minggu (27/11/2022) disela pelaksanaan pada konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama sama hingga menyebabkan 1 (satu) orang meninggal dunia.
Lanjut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini bahwa, kolaborasi antisipasi aksi tawuran antar pelajar yang turut bergabung didalam genk motor, Kombes Pol Valentino menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya sosialisasi ke sekolah sekolah di Kota Medan.
“Pelaksanaan yang dilakukan bersama Pemko Medan yaitu dengan melakukan sosialisasi berupa pembinaan terhadap siswa/pelajar dengan menyambangi sekolah sekolah di Kota Medan,” ujar Kombes Pol Valentino.
Sambung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bahwa, pelaksanaan kolaborasi bersama Dinas Pendidikan Kota Medan bertujuan untuk perluasan guna meningkatkan pemahaman akan dampak yang merugikan diri sendiri.
“Polrestabes Medan akan mengandeng Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan, perkumpulan/gabungan Ikatan Motor Indonesia, pihak sekolah yang turut melibatkan para siswa/pelajar,” terang Kombes Pol Valentino.
Pada giat paparan pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama sama hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan penindakan kasus 3C oleh Polrestabes Medan pada jajaran Polsek, turut dihadiri, Waka Polrestaes Medan, AKBP Yudi, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Kasat Reskrim Kompol Fatir, Kapolsek Sunggal kompol Yudha, Kapolsek Delitua, Kompol Dedi, Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus, Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing dan Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan.
Guna penyegaran, pada pelaksanaan paparan pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama sama hingga menyebabkan 1 (satu) orang pelajar meninggal dunia dan 3C polsek jajaran, polisi mengamankan sebanyak 46 orang pelaku, 8 diantaranya tersangka pelaku penganiayaan secara bersama sama yang dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 sub a 351 KUHPidana. (K24_01/r)