BANTEN, KABAR24JAM – Kejaksaan Tinggi Banten melalui tim Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp 25.501.257.584,- (Posisi Tanggal 11 November 2022).
Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, SH.,MH menyampaikan bahwa, Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas Klaim Asuransi sebesar 5.105.511.209 ( lima milyar seratus lima juta lima ratus sebelas ribu dua ratus sembilan rupiah).
Selain hal tersebut di atas, Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp. 952.033.636,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Tiga puluh Tiga Ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang telah masuk ke Rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 s/d 20 Oktober 2022.
“Dengan demikian total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa pengacara Negara pada pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan 11 November 2022 sebesar Rp. 25.501.257.584,- (dua puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah),” terang Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten melalui siaran Press yang diterima oleh awak media Selasa (15/11/2022).
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten berharap kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Banten untuk bersama sama mendukung dan memperkuat Bank Banten.
“Semoga Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi kebanggaan Bank untuk masyarakat Banten dan diharapkan ini menjadi keyakinan optimisme kita menjadi Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya. (K24_01/r)