Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru GKN di Sei Mencirim

Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru GKN di Sei Mencirim
Foto/ist.

MEDAN, KABAR24JAM Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Besar Sei Mencirim Pondok Gang Tower, Dusun 3, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang wanita inisial A (27) warga Jalan Diski KM 15 yang sedang bertugas menjaga loket penjualan serta menyewakan alat hisab sabu (bong).

GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Kamis (3/11/2022).

Dalam GKN tersebut, turut hadir Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kanit II Iptu Hardiyanto SH MH, Kanit II, Iptu Wisnu dan Kanit III Iptu Marvel.

“GKN dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran narkoba di lokasi dimaksud,” ujar Kompol Rafles, Sabtu (5/11’2022).

Saat melakukan penggerebekan, lanjut Rafles, petugas berhasil mengamankan A. “Terhadap wanita tersebut dilakukan tes urine dengan hasil positif metampetamine (sabu) dan ampetamine (ganja),” ungkap Rafles.

Setelah dilakukan penggeledahan barang dan badan diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, empat buah sekop sabu dari pipet, sembilan alat hisab sabu.

“Kemudian, dua handphone, 12 paket sabu dengan berat kotor 51,95 gram, uang tunai Rp14.000.000 diduga hasil penjualan sabu, satu setengah butir pil ekstasi, uang dari hasil menyewakan alat hisab sabu Rp100.000, 12 kaca pirex, sembilan mesin judi jenis jakpot,” ungkap Rafles.

Selanjutnya, sambung Rafles, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kompol Rafles. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *