MEDAN, KABAR24JAM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (1/11/2022).
Pelaku inisial IR diamankan atas laporan dari orang tua korban yang melaporkan anak nya inisial M telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
“Awalnya orang tua korban datang ke Polrestabes Medan yang merasa keberatan dan melaporkan anaknya telah dicabuli oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir melalui Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH, Rabu (2/11/2022).
Kanit PPA menjelaskan peristiwa cabul itu diketahui ketika korban melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.
“Tersangka dan korban berpacaran lebih kurang 1 bulan sejak Mei 2022. Kemudian pada 14 Juni 2022 tersangka membawa korban ke rumah tersangka di daerah Johor dan di rumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, Kanit PPA menyebutkan tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan sebanyak 1 kali.
“Terhadap tersangka di jerat Pasal tindak pidana melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) Jo 76 D Subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf (C) Undang-undang RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya. (K24_01/r)