MEDAN, KABAR24JAM – Polrestabes Medan kawal unjukrasa (Unras) massa DPD Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10/2022).
Massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang itu menuntut PT Karya Utama Sehat Sejahtera (PT KUSS) untuk membayar upah dan pesangon pekerja/buruh RS Martha Friska secara tunai dan tuntas.
Massa juga mengutuk keras tindakan PT KUSS dan RS Martha Friska yang hingga saat ini tidak memberikan hak-hak pekerja.
“Kami menolak hasil voting pada 10 Oktober 2022 dalam rapat kreditur yang dilaksanakan di PN Medan, karena kami kreditur tidak dilibatkan pada proses voting tersebut,” ujar massa pengunjuk rasa.
Massa melanjutkan PT KUSS wajib membayar upah dan pesangon pekerja/buruh RS.Martha Friska berdasarkan daftar piutang sementara 9DPS yang telah diakui oleh PT.KUSS pada tanggal 30 Mei 2022.
“Tegakkan kepastian hukum terkait hak pekerja/buruh RS Martha Friska. Kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara PT KUSS agar dapat memutuskan pailit, karena hingga saat ini PT KUSS tidak beritikad baik untuk membayar hak-hak pekerja/buruh,” tutur massa.
Usai menyampaikan orasinya, perwakilan massa sebanyak lima orang diterima Humas PN Medan, Sonyadi untuk mediasi. Setelah beberapa saat bermediasi, massa pengunjuk rasa pun membubarkan diri. Situasi aman dan terkendali. (K24_01/r)