TAPUT, KABAR24JAM – Sekalipun dengan cara yang rapi dan terselubung upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pemanfaatan minyak bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi, namun pihak Polres Tapanuli Utara tetap berhasil membongkar strategi para pelaku-pelaku kejahatan tersebut dengan strategi sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh salah seorang tersangka Rihansyah (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini, berhasil diamankan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput, saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak bersubsidi dari sebuah SPBU di kecamatan Siborongborong Taput.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK di dampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat Press Relise di Polres Taput, Rabu 19 Oktober 2022 mengungkapkan, penyalah gunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Selasa 18 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB.
Menurutnya, modus tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalam nya sudah di siapkan beberapa drum dan tong kosong.
Setibanya di SPBU , pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solat dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi.
Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.
Jadi secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.
Selasa dini hari, tim kita berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan di perjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.
Dari hasil penangkapan, kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, 1(satu) unit alat komunikasi handphone merek Vivo Type Y12, 1(satu) unit Truck dengan No.Pol : BB 9949 CL.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(DCM_07)