Medan – Berdalih telah melakukan transaksi jual beli objek lahan di Jalan Bunga Asoka Gang Pratolo, yang kini sudah ditutup dan beralih fungsi sebagai lokasi usaha kuliner, Lurah Asam Kumbang mencak-mencak saat dikonfirmasi begitu ulahnya tercium ke permukaan.
Endang Wastiani, diduga mengeluarkan surat permohonan penguasaan fisik objek yang tersebut tanpa mengikuti peraturan yang berlaku dengan kata lain bekerja tanpa mengindahkan SOP sebagai menjabat Lurah Asam Kumbang di Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun dari warga, objek Gang Pratolo tersebut tiba-tiba hilang alias sudah tertutup karena sudah keluarnya surat permohonan penguasaan fisik yang diajukan oleh pengusaha kepada Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Asam Kumbang, Zulkarnain. Oleh Kepling surat tersebut lantas diajukan ke Lurah dengan melibatkan beberapa warga sebagai saksi, dan disahkan surat penguasaan fisik tersebut ditandatangani pemohon, saksi dan Kepling.
“Ada beberapa orang yang terlibat dalam perihal ini, dari penawaran ke pengusaha, permohonan penggunaan fisik dan proses surat pengajuan tersebut keluar. Salah satunya itu ya Kepling Lingkungan 3 Asam Kumbang. Warga sekitar objek cuma tau itu sudah dibeli pengusaha restoran tersebut, semua ukuran gang disini hampir sama lebar antara 2.5 -3 meter dengan panjang 50-100 meter,. Tanah tersebut selama ini yang diurus atau dibersihkan oleh warga yang tinggal persis disamping Gang Pratolo tersebut. Kami warga setempat sempat heboh dan bingung dengan hilangnya gang tersebut, tapi ya mau bagaimana lagi ini kan kerjaan para petinggi kita,” beber salah satu warga Setempat yang tak ingin namanya mencuat ke permukaan dengan alasan takut keselamatannya terancam.
Saat dikonfirmasi pada Kepling 3 via WhatsApp, Zulkarnain sempat mengelak. Namun belakang barulah ia mengakui kalau apa yang dilakukannya adalah perintah Endang atasannya yang tak lain Lurah Asam Kumbang. “Gang yang mana ya, saya tidak paham yang mana. Tanya saja langsung dengan ibu Lurah, soal tekenan saya itu perintah ibu Lurah,” akunya pada Kabar24jam, Sabtu (24/8) pagi.
Yang lucunya lagi, Kepling tersebut takut kebobrokan mereka terbit media, Zulky ngacir ke kantor Lurah dan melaporkan hal ini pada Lurah Asam Kumbang. ketika kembali ditelpon, handphone tersebut sudah diambil ibu Lurah dan konfirmasi antara media dan ibu Lurah pun terjadi.
“Ada apa, saya sedang tidak di kantor karena ini hari Sabtu, saya sedang ada kegiatan di luar. Soal Gang Pratolo tersebut memang sudah terjadi jual beli antara pemilik tanah dan pengusaha yang membelinya. Dalam sebulan ini sudah terjadi transaksi jual beli, sedang dalam proses. Jadi kapan pula saya mengeluarkan surat permohonan penggunaan fisik, sebetulnya kalian mau apa,” katanya berusaha mengelak terkait dugaan surat permohonan penggunaan fisik yang sudah dikeluarkannya dalam waktu tempo sebulan tersebut, dengan nada keras dan ngotot ingin membela diri.
Dalam percakapan tersebut Lurah sempat mengelak keberadaan dirinya saat dikonfirmasi Kabar24jam yang ingin menjumpainya. Faktanya, pagi itu Lurah datang ke Kantor Lurah dengan sepatu Boat karet berwarna kuning, celana dan topi loreng, serta baju dan jilbab warna hijau wardah. “Saya tidak di kantor Lurah, saya sedang di luar, kalian sebetulnya mau apa?” teriaknya sejati mematikan telpon seluler tersebut dan langsung memblokir hp awak media, sama seperti yang dilakukan sang Kepling ikut memblokir WhatsApp wartawan.
Tak lama kemudian telpon masuk ke wartawan yang coba menelpon Lurah Asam Kumbang tersebut dengan maksud sebagai konfirmasi kebenaran informasi yang didapat di lapangan, termasuk dari dalam seorang wartawan yang mengaku dari Kepling dan seorang pejabat ASN Pemko Medan yang langsung komentar di dinding WhatsApp wartawan tersebut, sembari sedikit mengancam dan mengaku sebagai humas kantor Lurah suruhan Kepling.
Untuk sekedar diketahui, jika suatu lahan dianggap tak berpenghuni, untuk keluar surat penggunaan fisik harus melalui proses waktu yang cukup panjang, bukan dengan waktu singkat seperti yang terjadi dan diduga pemainnya adalah Lurah Asam Kumbang sendiri. Akte Notaris keluar atas penguasaan fisik sebidang tanah berdasarkan surat penguasaan fisik yang dikeluarkan Lurah. Paling lama 20-25 tahun masa pemohon yang menempati lahan tersebut. (rus)