MEDAN, KABAR24JAM – Pada persidang lanjutan Perkara Korupsi Bank BTN 39,5 Milyar kembali digelar diruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri ( PN ) Medan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH. Dalam amar putusan yang dibacakan didepan persidangan menyatakan, Terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan subsider serta dakwaanTPPU. Membebaskan terdakwa Mujianto dari sua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan harkat serta martabat dan nama baiknya, Jumat (23/ 12/2022 ).
Putusan majelis hakim tersebut juga menjelaskan, membebankan biaya perkara pada negara. Sebelumnya Tim Penasehat Hukum ( PH ) Mujianto, Rio Rangga Siddik, SH dan Surepno Sarpan SH didalam nota pembelaan ( Pledoi ) dan nota tanggapan pada Replik ( Duplik ) dihadapan Majelis Hakim Immanuel Tarigan, Jumat (02/12/22) menyatakan, bahwa dalam Replik JPU halaman 3 menyebutkan adanya rangkaian kerja sama antara Terdakwa Mujianto dengan Canakya Suman dalam mendapatkan Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan itu adalah tidak benar.
Kemudian dalam proses pengajuan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, tentang permohonan kredit, penandatangan perjanjian kredit sampai dengan pencairan kredit, fakta persidangan membuktikan Mujianto sama sekali tidak pernah terlibat.
Sehingga hal tersebut diatas, membuktikan Mujianto tidak pernah terlibat dalam semua proses mengajukan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, pada saat permohonan kredit, legal meeting pada tanggal 25 Februari 2014, penanda tanganan Perjanjian Kredit pada tanggal 27 Februari 2014, sampai Pencairan Kredit pada tanggal 3 Maret 2014, Mujianto sama sekali tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat dan seluruh dakwaan JPU terbantahkan.
Untuk membuktikan kata-kata ”adanya persengkongkolan” yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mujianto sejak diajukan permohonan kredit ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, Legal Meeting, penandatanganan kredit sampai pencairan, Mujianto sama sekali tidak mengetahui, bahkan transfer dana sejumlah Rp 13.400.000.000 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) baru diketahui setelah adanya telepon dari pihak bank setelah pencairan.
Analisa fakta yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 126 s/d 137 adalah Analisa fakta yang dibuat berdasarkan fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas terpisah) bukan fakta Persidangan Mujianto.
Selanjutnya Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 138 s/d 179, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan Terhadap Mujianto itu tidak benar. Karena Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dari fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas Terpisah).
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini wajar sesuai fakta persidangan memutuskan Terdakwa Mujianto secara hukum tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum. (Vrisjpraak).
Kemudian, membebaskan Terdakwa Mujianto dari semua tuntutan hukum (Ontslagen van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Memulihkan nama baik, hak-hak dan harkat serta martabat Terdakwa Mujianto sebagaimana mestinya menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara. (K24_01/r)