Medan, (kabar24jam.com) – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri,S.I.K.,M.I.K berhasil mengungkap kasus judi online yang beralamat di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor, Jumat (9/6).
Dari pengungkapan itu sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri S.I.K.,M.I.K kepada wartawan Senin (12/06/2023) mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor,” ujar Kombes Hadi.
Para tersangka yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketing.
“Pak Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan,” tegas Kabid Humas.
“Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron,” jelas Kombes Teddy Marbun.
Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit handphone.
Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2- Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.
“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288.
“Setelah member bersedia lalu pihak management menyiapkan biodata dan deposito. Member minimal memiliki deposito Rp 50 ribu,” jelasnya.
Setelah dana member masuk ke deposito lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, , bola, tembak ikan.
“Dari hasil penyelidikan, tambah Teddy, para pelaku sudah profesional,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ditreskrimsus dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri,S.I.K.,M.I.K mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jl.Ladang.
“Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari- Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jl.Ladang dengan tersangka 10 orang,” ujarnya menghimbau warga masyarakat memberikan informasi keberadaan judi online di sumatera-utara. (Zal)