BANJARMASIN | kabar24jam.com
Minggu, 30 Januari 2022.
Nama mantan wakil Bupati Barito kuala Provinsi Kalimantan Selatan yang tersandung oleh kasus tipikor sebab akibat dari Ruko 2 pintu di pasar Induk Handil Bakti kecamatan Alalak masih dalam wilayah Barito kuala juga yang perjalanan sidangnya sangat panjang dan memakan waktu yang lama dan jadwal sidangnya setiap hari senen dipengadilan TIPIKOR Banjarmasin tepatnya dijalan pramuka tembus terminal km 6 Banjarmasin.
Menyangkut dengan detik-detik terakhir menjelang sidang putusan Antara bebas atau tidak Nasib sang mantan wakil Bupati Barito kuala Makmun Kadri periode 2012_2017 yang berpasangan dengan Hasanudin Murad, ada dengan para Hakim yang menyidangkan perkara ini.
Saking banyaknya yang menanyakan kepada awak media ini mengenai vonis,
Untuk itu awak media ini konfirmasi dengan pihak kejari Barito Kuala selaku Jaksa penuntut, dikatakannya bahwa pihak jaksa menuntut saudara Makmun Kadri 1 tahun 3 bulan. Dengan apa alasan pihak kejaksaan tuntutan seringan ini kata Yuday, bukankah salah satu tugas dan fungsi dari Lembaga yudikatif Jaksa untuk menyelamatkan uang negara.kalau seperti hasil putusan dari undang_undang TIPIKOR takutnya nanti akan tumbuh subur lagi orang untuk melakukan kasus serupa.
Dijawab oleh jaksa dengan alasannya seperti, Kerugian uang negara sudah dikembalikan secara utuh, tersangka bersikap sopan dan sebagai kepala keluarga penopang Ekonomi,tersangka sudah berumur Lansia, Dan Rukonya sudah dikembalikan keaset daerah pemkab Barito kuala serta tersangka pun menjalani kurungan penjara di rumah tahanan Marabahan. Namun demikian kesemuanya kita serahkan pada hakim yang akan memutuskannya beber jaksa yang enggan namanya ditulis.
Komentar lain datang dari salah seorang Advokad makmun Kadri, yang punya nama Agustriansyah SH.MH ketika diminta konfirmasinya oleh awak media ini via WA, mengatakan bahwa sidang pak Makmun kadri belum selesai tapi hampir final tinggal menunggu Putusan dari pak Hakim yang menyidangkan ini Karena pledoi dan Replik baru memasuki putusan oleh pak Hakim
Dan itu kalau nantinya tidak ada yang naik banding lagi cetus mas Agus Triansyah
Ketika ditanya oleh Awak media ini, bagaimana kira _kira hasil putusan nantinya tidak memuaskan bagi pihak advokad.
Dijawabnya menurut kami sebagai advokad yang selalu hadir setiap agenda sidang dan telah mendengarkan beberapa keterangan para saksi, Kalau maunya advokad ya klien kami pak makmun harus bebaslah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan selama ini.
Dan kerugian uang negaranya sudah dikembalikan dan Aset Ruko yang seharusnya menjadi miliknya pak Makmun tapi tidak jadi melainkan kembali menjadi milik aset pemkab Barito kuala namun keputusan dari putusan terakhir sidang ada dengan para hakim yang punya Hak sepenuhnya bukanlah wewenangnya kami sebagai advokad. Kami hanya bisa memperjuangkan klien kami bisa dibebaskan dari Tuntutan hukum pungkas Agus Triansyah ( Yuday)