Medan, (kabar24jam.com) – Dina Sartika (39) warga Jalan Binjai Gang Radio, Kelurahan Sei Sikambing C Dua, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta ini memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi.
Sebab, sepupunya sebut saja Mawar sudah dicabuli oleh pacarnya RF. Namun RF tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap Mawar.
Kepada wartawan, Senin (15/5/2023) Dina pun menjelaskan pada April 2023, ia ditelepon oleh tantenya berinisial SH (44) warga Jalan Karya Wisata Gang Eka Surya, Kelurahan Johor, Kecamatan Namorambe.
Dalam percakapan telepon itu, HS meminta kepada Dina untuk mencari penyelesaian permasalahan antara Mawar dan RF. Dimana, Mawar sudah disetubuhi oleh RF pada Bulan February 2023 di Pemandian Pariban, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
Selanjutnya, pada 30 April 2023, Dina, Mawar, HS, SA selaku om Dina, Nurhema (Ibu Asuh Mawar) dan RO (Ayah Asuh Mawar), mendatangi rumah RF guna menanyakan dan melakukan mediasi perihal hubungan antara Mawar dan RF.
Namun pada 7 Mei 2023, RP selaku orangtua dari RF menelepon SH yang mengatakan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan RF.
Tak terima diperlakukan demikian, Dina pun merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumut.
“Kami tidak terima sepupu kami telah dicabuli oleh RF yang tidak mau bertanggungjawab. Kami minta RF segera ditangkap, dihukum dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dina dengan nada kesal.
Wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta ini pun memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi, agar menyelesaikan kasus yang menimpa sepupunya itu.
“Saya bersama keluarga saya memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi, untuk menyelesaikan kasus yang menimpa sepupu saya. Bapak Kapolda Sumut, tolonglah kami ini,” pinta Dina sambil berurai air mata yang membasahi pipinya. (K24_01/r)