MEDAN | kabar24jam.com
Rabu, 23 Maret 2022.
“ Prinsipnya Kita Dukung Kejatisu Bongkar Aktor- Aktor Kasus Korupsi Berdalih Kredit Macet Ini. Uang Negara Harus Segera Diselamatkan,” ucap Arizal SH MH.
Kasus dugaan kredit macet PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan senilai Rp 39,5 miliar menarik ditelusuri. Ada indikasi bahwa tindak kejahatan perbankan ini merupakan pidana korupsi melalui koorporasi dari sebuah konspirasi yang sistemik.
“Kita menduga ada konspirasi yang sistemik di balik kasus korupsi yang berdalih kredit macet. Kita mendukung secara moril dan mensupport Pidsus Kejati Sumut untuk mengusutnya hingga tuntas. Kalau uangnya mengalir di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi, dipertanyakan uang apa. Dalam hal ini, pihak BTN yang paling bertanggung jawab atas bobolnya uang negara melalui kredit kepada PT KAYA,” ucap praktisi hukum Arizal SH MH menjawab awak media, Jumat 18 Maret 2022.
Arizal menilai kasus kredit macet BTN yang sedang ditangani Kejatisu, bukan hanya semata-mata pidana penggelapan, tetapi perlu penelusuran yang mendalam untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur korupsi atau terkait pencucian uang.
“Di dalam undang-undang Perbankan ada yang dinamakan garansi. Ini harus ditela’ah agar predikat crimenya terbuktikan . Ingat, pidana harus dibuktikan dengan modus operandi. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mengejar modus operandinya,” sebut pengacara kondang Sumatera Utara ini.
Praktisi Hukum Arizal SH MH
Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, berarti alat buat bukti sudah lengkap dan harus ada penahanan. “Tersangka dalam kasus BTN ini tidak bisa ditetapkan kasus penggelapan, melainkan harus ditetapkan sebagai kasus korupsi karena memakai uang negara. Sedangkan penggelapan harus ada laporan dari direktur atau petinggi perusahaan, itu pun harus ditelusuri karena koorporasi itu bersifat sistemik,” papar Arizal.
Arizal juga mengingatkan Pidsus Kejati Sumut untuk segera melakukan penahanan. “ Jangan buat bola panas dalam selimut. Kalau kasus korupsi ini tidak ada penahanan, maka kredibilitas kejaksaan dinilai tebang pilih terhadap kasus korupsi lain, dan tidak ada asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tuturnya.
Arizal juga menyinggung Pasal 55 dimana turut serta dalam tindak pidana harus bertanggungjawab. “Di kredit ada bagian analis, sebelum dicarikan ada analis yang melakukan peninjauan, survey lokasi, meneliti agunan atau jaminan yang diajukan kreditur kepada bank. Bila ditemukan pelanggaran SOP dalam penyaluran dana kredit Rp 39,5 miliar kepada PT KAYA, pihak BTN harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Dalam undang-undang PT yang bertanggungjawab itu adalah perusahaan. “Dalam kasus ini, bisa dikategorikan tindak pidana koorporasi karena bertindak atas nama koorporasi. Aliran uang kredit di dalam nama-nama yang tertera di koorporasi perlu dipertanyakan uang apa. Pihak Pidsus Kejatisu harus jeli melihat kasus ini dari berbagai sudut pandang predikat crime,” pungkasnya. ( A_06 )