JAKARTA, KABAR24JAM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
DOP selaku Mantan Direktur Operasional I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d 2021.
S selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1.
APL selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Japek 2 Selatan Paket Induk 3.
RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K24_01/r)