Medan|Kabar24jam.com
Kuasa Hukum PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan Adv.Olsen L.Tobing S.H.M.H C,LA membantah terkait adanya pemberitaan di beberapa media online dan medsos lainnya dimana didalam pemberitaan tersebut yang menuduhkan adanya gudang illegal di JL.perintis kemerdekaan GG.LSelasa (23/4).
PP
Olsen L.Tobing SH MH mengatakan gudang tersebut memiliki akte pendirian berdasarkan akta Notaris No.1 tahun 12 Februari 2016, Kemudian memiliki akta pengangkatan kepala cabang wilayah Medan akta notaris no 14 tgl 17 September 2022 kepada atas nama klien kami Sofyan Tembusai alias Wak uteh
Bahwasanya benar akte pendirian lautan sewa energi tersebut bergerak di bidang niaga umum BBM yang sah menurut Hukum.
Sehingga tidak benar adanya gudang ilegal yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut dan tuduhan itu tidak beralasan dan bohong,”Jelas Olsen
Maka karena berita bohong itu klien kami telah tercemar nama baiknya,maka oleh karenanya kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan oknum wartawan tersebut sebagai mana dimaksud UU ITE tahun 2016 pasal 27 ayat 3 ttg pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong ,Jelas Olsen.
Bahwa tidak boleh sesuatu hal kita simpulkan berdasarkan opini opini yang terbangun oleh diri sendiri untuk mendiskriditkan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.
“Dimana di dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi ke klien kami Sofyan atau kami selaku Kuasa Hukumnya ,sehingga Kami berpendapat oknum wartawan tersebut tdk profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers tahun 1999 sebagai regulasi atas profesinya”.pungkasnya