Di Vonis Penjara 1,4 Tahun, Orang Tua Rizki Wardana Gugat Banding

MEDAN, KABAR24JAM Merasa tidak mendapat keadilan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan saat sidang putusan yang di ketuai Majelis Hakim Imanuel SH, MH, orang tua Rizki Wardana mengajukan banding.

Di ketahui Rizki Wardana di ponis 1,4 Tahun penjara. Dakwaan ini di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan yang di ketuai Imanuel SH, MH.

Adapun tuntutan/banding yang akan di bawa ke pengadilan nanti ialah: adanya barang bukti yang di anggap orang tua terdakwa Rizki tidak pernah di tunjukan selama jalannya persidangan di PN Medan.

“Saya terkejut dan heran kenapa barang bukti tidak pernah di tunjukan selama persidangan, dan saya tau 1buah baju lengan panjang warna putih liris hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah sepatu putih ke abu-abuan liris merah merk vans, itu bukan milik anak saya,” ucap orang tua Rizki Wardana, Ramiah di damping suami Munawar, saat di temui awak media ini, Senin (24/10/22).

“Padahal anak saya Rizki, tidak ikut serta dalam aksi pencurian burung milik korban pak Leo. Kenapa saya bisa yakin karena terbukti saat persidangan yang lalu, Surya terdakwa yang pertama kali di tangkap Polsek Sunggal mengaku Rizki tidak ikut serta dalam insiden pencurian burung milik korban,” terang orang tua terdakwa.

Dalam hal ini kedua orang tua Rizki Wardana sepakat akan melanjutkan kasus yang menimpa anaknya untuk di lanjutkan naik sidang banding.

“Saya yakin yang benar akan terungkap, jadi saya dan suami sepakat akan mengajukan sidang banding di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ungkap kedua orang tua terdakwa Rizki Wardana.

“Kami berharap nantinya majelis pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara ini agar memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kami pencari keadilan,” harapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *