Medan, (kabar24jam.com) – Demi meraup keuntungan besar kedua terdakwa Rika Sumarni dan Suwardi tipu korban dengan modus jual beli rempah-rempah merica hingga total ratusan juta rupiah.
Mulanya, Daniel Rachmat yang merupakan seorang pengusaha rempah-rempah asal Kota Medan bertemu dengan terdakwa Rika Sumarni lewat orang kepercayaannya Suwardi dengan alibi untuk membeli merica dan getah damar dalam jumlah besar.
Kedua terdakwa kompak menipu korban dan berbagi peran. Rika yang mengaku sebagai agen Getah Damar berperan sebagai agen melobi korban lewat orang kepercayaan korban (Suwardi-Red).
Selanjutnya, korban yang terbuai alibi terdakwa mengutus Suwardi untuk melakukan pengecekan barang. Setelah serangkaian peristiwa, akhirnya korban membayar uang untuk pembelian getah damar senilai Rp.288 juta kepada Rika via transfer dengan rekening palsu atas nama orang lain untuk pengaburan bukti.
Kuasa hukum korban, Antony, S.H., M.H., didampingi Kuna Silaen S.E., S.H., M.H kepada wartawan menyebutkan bahwa kedua pelaku tidak kunjung memberikan barang yang dijanjikan berupa getah damar dan merica, usai berhasil menipu dan membawa uang kliennya.
“Setelah kejadian tersebut, kita melaporkan kedua terdakwa ke polres pelabuhan belawan. Setelah pencarian cukup lama akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dari luar kota bulan Oktober lalu. Rika Sumarni ditangkap dari Jakarta sedangkan Suwardi dari Sulawesi,” jelas Tony via sambungan seluler, Rabu (29/11/2023).
Disebutkan kuasa hukum korban, Suwardi ditahan atas kasus penipuan pembelian merica sedangkan Rika atas penipuan pembelian getah damar. Apesnya, setelah uang muka di transfer via rekening, korban yang meminta haknya malah diabaikan bahkan nomor handphone korban diblokir oleh terdakwa.
“Keduanya diancam pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa Suwardi di vonis 3 tahun penjara dan sudah inkrach, sedangkan terdakwa Rika akhirnya melakukan perdamaian dengan klien kita setelah sempat ditahan selama sebulan di polres belawan,” sambungnya.
Dijelaskan penasehat hukum korban, terdakwa Rika belakangan melakukan prapengadilan terhadap Polres Belawan dan kemudian Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus Menolak Prapid tersebut.
“Aneh, padahal kasusnya sudah SP3 karena terdakwa memohon kepada korban untuk berdamai, tapi kenapa kok malah di prapidkan mereka?. Ada apa, apa sebenarnya mau mereka?,” pungkasnya.
Sementara, korban juga mengutarakan pendapatnya soal kasus yang menimpa dirinya. Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak terbuai oleh alibi agen-agen palsu yang menawarkan produk yang belum tentu kejelasannya.
“Ini akan menjadi pelajaran buat kita, kedepannya harus hati-hati dalam setiap langkah dan jangan terlena dengan alibi dan bujuk rayu agen-agen palsu yang menawarkan produk yang belum tentu kejelasannya, kalau bisa cek langsung ke lokasi dan jangan melalui orang lain,” pesannya kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban penipuan yang kini semakin masif. (AR)