MEDAN, KABAR24JAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kembali menerima penyerahan kekurangan uang pengganti kerugian negara dari terpidana kasus korupsi Alm. Tamin Sukardi, senilai Rp85.809.076.975,75, Kamis (16/2) di Kantor Kejari Deliserdang.
Uang tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, didampingi Kasi Pidsus Eduward SH MH, Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, dan Kasubsi Pembinaan, Bayu Mediansyah SH MH, dari Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi, didampingi penasihat hukumnya.
Kajari Deliserdang Jabal Nur mengatakan, dengan penyerahan uang kekurangan itu, kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama terdakwa Tamin Sukardi senilai Rp103.781.802.258, telah dilunasi.
Sebelumnya, penyerahan pertama Rp12.972.725.282.25, diserahkan oleh Mujianto kepada Kejari Deliserdang pada 23 Agustus 2019 dan sudah disetor ke rekening Kas Negara. Penyerahan kedua, senilai Rp5 Miliar juga diserahkan Mujianto kepada Kejari Deliserdang pada 6 April 2022.
Melalui Bendahara penerima Kejari Deliserdang, Sabrina Nidya Hutagalung AMd, penyerahan ketiga selanjutnya disetor ke rekening kas negara melalui Bank Mestika. Dengan penyetoran ketiga senilai Rp85.809.076.975,75, total kerugian negara sebesar Rp103.781.802.258 telah dilunasi.
“Pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama kami dalam penanganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera,” sebut Jabal Nur
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331.K/PID.SUS/2019, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Hektar, yang belum dilunasi kepada terdakwa Tamin Sukardi, yang bertindak selaku kuasa Direktur PT EPT untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality
Sebagai informasi, Tamin Sukardi adalah narapidana kasus korupsi pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) tanah PTPN II seluas 1.332 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang. Dalam persidangan di PN Medan, Mantan Direktur PT EPT itu divonis 6 tahun penjara, pasa 27 Agustus 2018.
Sepekan kemudian, KPK mencium bahwa vonis itu berbau suap, sehingga menangkap hakim yang menyidangkan dan Panitera Pengganti PN Medan. Oleh Pengadilan Tinggi Medan, hukuman itu diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Namun, saat menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan Tamin Sukardi meninggal dunia di RS Royal Prima Medan, Jumat (24/10/2020), akibat terpapar Covid-19. (hard)