TAPUT, KABAR24JAM – Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK, MH, mengungkapkan, Satuan Reserse Narkotika Polres Taput mengamankan dua orang warga Tarutung atas kepemilikan narkotika jenis ganja dari Jalan Raja Yohannes Hutabarat Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Rabu (01/02).
“Kedua mantan napi itu yakni Janas Viktor Maruli Tua Sinaga (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung kabupaten Taput, dan Serevina Nopena Purba (49), warga Jalan Guru Mangaloksa Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
Dijelaskan, keduanya diamankan saat sedang mengendarai sepeda motornya masing-masing tepat di Jalan Raja Johannes Hutabarat Kecamatan Tarutung.
“Mereka dicegat oleh tim Opsnal Narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat dimana keduanya dicurigai memiliki narkotika jenis ganja”, Kapolres.
Atas informasi tersebut lalu petugas mencegat Serevina Nopena Purba lalu dilakukan penggeledahan di badan maupun sepeda motor yang dikendarainya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motornya, 1 paket dari kantong stang sebelah kanan dan 1 paket dari kantong stang sebelah kiri.
“Saat SNP di berhentikan dan di geledah petugas, JVMTS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya melihat temannya di berhentikan petugas. Begitu JVMTS tiba di lokasi penggeledahan, selanjutnya petugas pun merasa curiga kalau mereka satu komplotan sehingga turut dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya”, beber Johanson.
Usai menggeledah, petugas pun memboyong keduanya ke ruangan Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat mereka diamankan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 unit sepeda motor honda scoopy dengan nomor polisi BB 3611 BG.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif 6 × 24 jam Sebagaimana amanah UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penelusuran, keduanya mantan narapidana dimana, JVMTS terlibat kasus narkoba tahun 2019 dan mendapat hukuman 10 bulan penjara, sedangkan SNP merupakan eks narapidana dalam kasus UU ITE tahun 2019 dan mendapat hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kapolres Tapanuli Utara, mengajak seluruh seluruh elemen masyarakat untuk menghindari narkoba & memberantas hingga ke akar atas peredaran barang haram yang dapat merusak generasi penerus di bona pasogit yang kita cintai”, pinta Kapolres.(DCM_07)