Tim Gabungan Bekuk Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

Tim Gabungan Bekuk Empat Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas
Foto/ist.

MEDAN, KABAR24JAM Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban pelajar inisial YTB (18) meninggal dunia.

Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN, (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran, sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB

Kemudian Switer merah milik Indra (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Jaket Pudy warna merah coklat milik tersangka Sukma (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran), Sepatu ket putih milik tersangka Sukma (sepatu yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Kaos hitam milk tak Rizki (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran).

Penangkapan tersebut langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir
Mustafa, SH, SIK, MH, Wakasat Reakrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan , SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP, M. Reza, SH, SIK.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan.

“Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,”ujar Kompol Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).

Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.

“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,”ujarnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.
*Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan,* pungkasnya. Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. “Kempat tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *